topmetro.news, MEDAN – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang disebut-sebut menyasar Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara dalam praktik penyadapan merupakan persoalan serius yang harus dibongkar secara transparan.
Dalam pandangannya, dugaan tindakan yang melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mulai dari memasukkan nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum hingga dugaan penghapusan file hasil sadapan, harus diperiksa secara menyeluruh. Sutrisno menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dapat menyentuh aspek keamanan negara.
Sutrisno juga mempertanyakan siapa pihak yang diduga memberikan perintah serta siapa yang memperoleh manfaat dari penyadapan tersebut. Menurutnya, Polri harus menelusuri kemungkinan adanya kepentingan elite politik, kelompok tertentu, maupun pihak asing di balik dugaan penyadapan. Ia meminta penyidik membuka secara terang benderang motif, alur perintah, serta penggunaan informasi yang diperoleh.
Lebih jauh, Sutrisno menyebut dugaan penyalahgunaan perangkat dan personel negara untuk menyadap kepala negara sebagai persoalan yang sangat serius. Ia bahkan menggunakan istilah kudeta dari dalam dan makar untuk menggambarkan potensi ancaman terhadap Presiden Prabowo. Namun, istilah dan tudingan tersebut merupakan pandangan Sutrisno yang masih memerlukan pembuktian serta penilaian berdasarkan ketentuan hukum.
“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan apabila dugaan tersebut terbukti. Siapa pun yang memerintahkan, melaksanakan, maupun menerima manfaat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Sutrisno Pangaribuan.
Ia juga menyinggung ancaman hukuman mati terhadap pihak-pihak yang dinilainya terlibat sebagai sutradara maupun aktor intelektual. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Meski demikian, penerapan pidana mati hanya dapat dilakukan apabila unsur tindak pidana yang diatur undang-undang terpenuhi dan diputus melalui proses peradilan yang sah.
Sutrisno Pangaribuan yang juga Inisiator Sumatera Connection menegaskan, Polri perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi politik. Ia meminta seluruh pihak yang disebut dalam tudingan tersebut mendapatkan proses hukum yang objektif, transparan, dan berlandaskan bukti.
Sutrisno Pangaribuan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Inisiator Sumatera Connection

